
Diskusi Publik “Menakar Penguatan Pemanfaatan Energi Terbarukan Di Aceh”
Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Ar-Raniry periode 2025 berkolaborasi dengan Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) lembaga yang selama ini giat dalam mengawal dan mengadvokasi isu lingkungan hidup di Aceh menggelar kegiatan Diskusi Publik dengan tema Menakar Penguatan Pemanfaatan Energi Terbarukan di Aceh.
Kegiatan ini merupakan ruang penting untuk mempertemukan pandangan lintas sektor seperti pemerintah, swasta, akademisi dan masyarakat sipil dalam melihat tantangan utama yang selama ini menghambat peningkatan energi terbarukan di Aceh, dan arah kebijakan dan investasi sektor energi terbarukan.
Rifqi Akram selaku ketua panitia, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan batch pertama yang digagas oleh Kementerian Lingkungan DEMA UIN Ar-Raniry 2025. “Kegiatan ini adalah kegiatan yang berkolaborasi dengan P2LH. Saya sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan kegiatan ini. Saya harap seluruh audiens bisa aktif terlibat dalam kegiatan ini dalam aspek apapun”.
Kemudian Zaidun Abdi mewakili ketua P2LH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sehubungan substansi diskusi, mahasiswa perlu dan patut untuk mengawal arus global seperti Paris Agreement, KTT G20 Bali dan skema besar Just Energy Transition.
Sebagai pemantik, diskusi ini diawali dengan penyampaian materi oleh dua narasumber yaitu untusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, utusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.
Utusan ESDM dalam penyampaiannya ia memetakan potensi energi terbarukan di provinsi Aceh, dari aliran air di pegunungan, panas bumi di Sabang dan Seulawah, hingga sinar matahari yang berlimpah di pesisir timur. Ada catatan penting tentang kebijakan, Aceh, katanya telah menyusun Qanun Rencana Umum Energi sejak 2019. Targetnya: 41,4% energi berasal dari EBT pada tahun 2050. Namun kenyataannya baru 11,08% tercapai. Proyek-proyek seperti PLTMH di desa-desa terpencil dan PLTP di Seulawah masih dalam tahap pembangunan. Sebagian berhasil, sebagian terbengkalai. Di Gayo Lues, misalnya, PLTMH yang pernah dibangun kini tak lagi berfungsi.
Sementara utusan DPMPTSP menjelaskan bahwa lembaganya berperan sebagai fasilitator administratif perizinan investasi energi. Mereka menyoroti bahwa pengembangan proyek energi tidak sesederhana mengajukan izin: pelaku usaha harus melewati berbagai tahap, termasuk klasifikasi kelayakan oleh PLN, studi lingkungan (AMDAL), dan validasi potensi teknis oleh ESDM.
Pada sesi diskusi, perwakilan dari Pusat Riset Iklim dan Energi turut memberikan refleksi kritis, bahwa meskipun Aceh memiliki cadangan energi bersih yang besar, implementasi dan kebermanfaatannya masih terbatas. Mereka menekankan bahwa masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan, harus menjadi penerima manfaat utama dari pengembangan energi terbarukan.
Kemudian Aldi Ferdian dari P2LH menyoroti ketimpangan dalam proyek-proyek besar pemerintah. Menurutnya, masyarakat kerap menjadi korban dari kebijakan strategis yang tidak inklusif. Ia mendorong agar pembangunan tidak mengorbankan keadilan sosial dan lingkungan.
Diskusi ditutup dengan komitmen dari DEMA UIN Ar-Raniry, P2LH, dan peserta forum untuk terus mendorong dialog dan advokasi berkelanjutan. DEMA UIN juga menyatakan kesiapan untuk menjadi penghubung antara pemangku kebijakan, akademisi, dan masyarakat dalam isu-isu energi berkelanjutan.
Sebagaimana ditegaskan oleh perwakilan Dinas ESDM, program pelatihan, edukasi, dan kolaborasi dengan mahasiswa sangat terbuka untuk dijajaki lebih lanjut, meskipun terbatas oleh alokasi anggaran dan skema program pembangunan daerah.