Energi
“SUMATERA MENOLAK PUNAH”

“SUMATERA MENOLAK PUNAH”

Siaran Pers Hari Bumi Internasional 2025
Sumatera Terang Untuk Energi Bersih (STuEB)
Untuk disiarkan pada: 22 April 2025

Hari Bumi bukan sekadar peringatan simbolik, ia adalah panggilan untuk bertindak. Di
tengah krisis iklim yang semakin nyata, Sumatera berdiri di persimpangan: Transisi energi
atau perlahan punah di bawah bayang-bayang ketamakan.

Pulau Sumatera, yang dulu dikenal sebagai rumah bagi hutan tropis lebat dan
keanekaragaman hayati yang luar biasa, kini terancam oleh ekspansi energi kotor. Salah satu
ancaman terbesar adalah sumber energi listrik di Sumatera didominasi oleh PLTU batubara,
yang tidak hanya merusak lingkungan secara lokal, tetapi juga mempercepat krisis iklim
secara global.

Emisi karbon, perusakan ekosistem, konflik lahan, serta dampak kesehatan masyarakat
adalah harga mahal yang harus dibayar demi sumber energi yang usianya sudah seharusnya
berakhir.

Tema “Sumatera Menolak Punah” diangkat pada Hari Bumi adalah bentuk penegasan sikap.
Ini adalah seruan untuk melawan kebijakan yang tidak berpihak pada keberlanjutan hidup,
menolak sumber energi yang mengorbankan generasi masa depan, dan memperjuangkan
transisi energi bersih, adil dan berkelanjutan.

Melalui rangkaian kegiatan Hari Bumi 2025 ini, kami dari Koalisi Sumatera Menolak Punah
ingin menghadirkan ruang kolaborasi, edukasi, dan mobilisasi aksi yang menempatkan
Sumatera sebagai barisan terdepan dalam perlawanan terhadap krisis iklim.

Berdasarkan hasil pemantauan terhadap sembilan PLTU batubara di Sumatera dua tahun
terakhir, PLTU Nagan Raya Aceh, PLTU Pangkalan Susu Sumut, PLTU Ombilin Sumbar, PLTU
Tenayan Raya Riau, PLTU Keban Agung Lahat, PLTU Sumsel 1, PLTU Teluk Sepang Bengkulu,
PLTU Semaran Jambi, PLTU Sebalang dan Tarahan Lampung, ditemukan 47 pelanggaran
pengelolaan lingkungan hidup. Dari total temuan tersebut 12 diantaranya telah dilaporkan
ke penegak hukum di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.
Namun hal ini tidaklah
cukup untuk guna mempercepat penghentian aktivitas PLTU batubara di Sumatera.

Sementara rezim Prabowo sekarang ini semakin beringas dan terkesan membabi buta
mendukung proyek-proyek batubara, Hilirasi batubara dalam bentuk gas, dukungan
terhadap ekploitasi nikel sebagai media pengganti minyak bumi, dan Danantara yang juga
berpotensi mendukung gasifikasi batu bara serta industri-industri turunannya adalah
bentuk nyata bahwa rezim ini tidak berniat untuk menjadikan Indonesia sebagai contoh baik
transisi energi dunia.

Pembiayaan eksploitasi pada sumber daya alam seperti hilirisasi batubara merupakan
kebijakan yang kontra produktif dengan agenda transisi energi yang sedang dilakukan negara
Indonesia.

Ali Akbar Konsolidator Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) yang juga merupakan
Ketua Kanopi Hijau Indonesia menyatakan, “Belum ada pergerakan yang signifikan dari
negara untuk menjalankan agenda transisi energi. Yang muncul adalah strategi akal-akalan
seperti co-firing, gasifikasi batubara dan biomas, yang semuanya bertujuan untuk
melanggengkan batubara sebagai bahan bakar utama pembangkit listrik di Sumatera”.

Wilton Amos Panggabean dari YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekan Baru
mengatakan, “Riau tanpa batubara merupakan langkah tepat mengatasi krisis iklim, karena
keberadaan PLTU Tenayan Raya justru menambah derita bagi masyarakat Riau ditengah
fenomena cuaca yang ekstrim. Selain itu Nelayan di Okura juga terdampak karena tidak bisa
lagi mengkonsumsi air dari Sungai Siak. Tidak adanya komitmen Pemerintah untuk
menghentikan laju emisi karbon berdampak pada menurunnya kualitas hidup masyarakat
Riau khususnya bagi mereka yang tinggal di sekitar PLTU”

Hardi Yuda dari Lembaga Tiga Beradik Jambi menambahkan bahwa kondisi Provinsi Jambi
sangat mengkhawatirkan, lubang-lubang bekas tambang batubara terbuka lebar tanpa
reklamasi, ini adalah kejahatan lingkungan. Dana reklamasi yang seharusnya digunakan
untuk pemulihan bekas tambang disalurkan entah kemana. Di Kabupaten Muaro Jambi,
situs cagar budaya nasional terluas di Asia Tenggara terancam rusak akibat dikepung
stockpile batubara. Sedangkan di Desa Semaran Kabupaten Sarolangun setiap hari
masyarakat dihadapkan dengan polusi udara akibat PLTU Semaran yang dioperasikan PT
Permata Prima Elektrindo. Tentunya masih banyak persoalan lainnya yang diakibatkan oleh
pertambangan batubara di Provinsi Jambi. Hingga saat ini dari persoalan tersebut belum
terlihat adanya upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi tersebut, hal ini terkesan
dibiarkan.

Sumiati Surbakti dari Yayasan Srikandi Lestari Sumatera Utara menjelaskan, pengurus
negara ini sangat kecanduan dengan batubara padahal sudah sangat jelas bahwa batubara
itu sangat bermasalah dari hulu ke hilir, tapi tetap saja terus dipertahankan tanpa
memikirkan penderitaan rakyat dan sudah banyak yang menjadi korban baik dari hulu ketika
batubara diambil dari perut bumi hingga ketika batubara digunakan. “Wajar jika ada yang
mengatakan kalau kita sebenarnya masih belum merdeka, cuma ganti tangan saja,” kata
Sumiati yang akrab disapa mimi.

Sumaindra dari LBH Lampung menambahkan “Penyediaan energi oleh negara yang
dihasilkan melalui energi fosil akan terus menimbulkan persoalan, dan setiap persoalan
yang terjadi selalu rakyat yang terus menjadi korban. Energi kotor yang dihasilkan melalui
PLTU sejauh ini dari hulu hingga hilir perlu dilihat sebagai upaya yang memperburuk
lingkungan dan pelanggengan pelanggaran HAM. Provinsi Lampung dengan pemenuhan
energi listrik melalui PLTU yang salah satunya PLTU Sebalang telah memberikan dampak
terhadap masyarakat, yang berakibat pada wilayah tangkap nelayan serta beberapa kasus
sebelumnya mengenai akses jalan publik masyarakat”.

Ia menilai stockpile batubara yang menjamur di Lampung yang diduga ilegal memberikan
dampak kesehatan kepada masyarakat di sekitaran Desa Sukaraja dan masyarakat banyak
mengalami ISPA dan penyakit kulit akibat debu batu bara yang dihasilkan dari stockpile.
Karena itu penting mendorong dan memastikan negara untuk melakukan transisi energi yang
bersih, adil dan berkelanjutan sebagai upaya pemenuhan energi yang pastisipatif dan
berpihak kepada masyarakat.

Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi menegaskan bahwa, “Negara telah gagal memenuhi
kewajiban dasarnya dalam menjamin hak asasi manusia. Warga di sekitar PLTU, khususnya
di PLTU Ombilin dan PLTU Teluk Sirih di Sumatera Barat dibiarkan tanpa perlindungan, meski
hidup dalam bayang-bayang ancaman kesehatan dan keselamatan akibat aktivitas PLTU.
Negara membiarkan rakyatnya bertaruh nyawa demi kelangsungan hidup sehari-hari”.

Sahwan Yayasan Anak Padi Lahat, mengatakan “Lahat salah satu daerah yang merupakan
penghasil terbesar batu bara di Provinsi Sumatera Selatan jelas sangat berdampak buruk
terhadap lingkungan dimana bentang alam yang sangat indah sekitar Bukit Serelo kini
berubah menjadi lobang tambang yang besar. Bukan itu saja, saat musim hujan banjir selalu
menghantui bisa jadi ini dikarena menyempit atau mendangkalnya sungai akibat aktivitas
pertambangan tidak sampai disitu saja angkutan batubara yang hilir mudik juga
menyebabkan polusi udara yang mengganggu kesehatan. Di Lahat juga terdapat PLTU Keban
Agung dan di sekitar PLTU ini ada petani yang mengaku penghasilnya menurun sejak PLTU
ini beroperasi.

Boni dari Perwakilan Perkumpulan Sumsel Bersih mengatakan bawah, “Dalam momentum
peringatan Hari Bumi tanggal 22 April 2025 ini pemerintah Sumatera Selatan seharusnya
bisa mengambil langkah besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bencana alam yang
diakibatkan oleh kerusakan lingkungan. Sepanjang tahun 2024-2025 di berbagai daerah di
Provinsi Sumsel diterpa bencana alam mulai dari banjir hingga kebakaran hutan hal ini di
sebabkan kerusakan lingkungan”.

Ia menilai percepatan transisi energi yang adil dan berkelanjutan merupakan hal yang
penting dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan guna memitigasi kerusakan
lingkungan. Maka seruan stop dan evaluasi pembangunan PLTU batubara baru di Provinsi
Sumsel karena setiap pembangunan PLTU dan tambang akan berbanding lurus dengan
hilangnya lahan pertanian dan perkebunan yang menjadi sumber perekonomian
masyarakat. Sementara saat ini bauran energi Provinsi Sumsel sebesar 24,14% telah
melebihi target baur energi nasional dengan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang
terpasang saat ini sebesar 989,12 MW, maka seharusnya Sumsel dalam menwujudkan
transisi energi harus berani mengajukan pengurangan PLTU batubara sebesar pembangkit
EBT yang telah terpasang.

Arlan dari Perwakilan Koalisi Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL), menyampaikan bawah,
“Sungai Musi sebagai jantung perekonomian masyarakat harus segera diselamatkan dari
dampak negatif keberadaan angkutan batubara dan stockpile batubara yang menyebakan
terjadinya pendangkalan dan tercemarnya Sungai Musi. Di sisi lain aktivitas angkutan batu
bara dan tambang batu bara di Sumsel sangat meresahkan masyarakat mulai dari rusaknya
lingkungan, hilangnya mata pencaharian masyarakat dan menurunnya kualitas kesehatan
maka layak dituntut untuk cabut izin dan tutup semua stockpile yang ada di sepanjang
Sungai musi serta evaluasi angkutan batu bara di perairan Sungai Musi yang selama ini
membawa bencana terhadap Masyarakat di Provinsi Sumsel”.

Arlan yang juga Koordinator aksi “Sumatera Menolak Punah” meminta kepada Gubernur
Sumatera Selatan, Herman Deru berani memimpin atau menginisiasi percepatan
pemensiunan PLTU batubara demi mewujudkan transisi energi yang adil dan berkelanjutan
di Pulau Sumatera, melalui langkah koordinasi dan konsolidasi dengan para gubernur di se-Sumatera.

Selain itu ia mendesak presiden Prabowo untuk mewujudkan proses pemulihan baik
terhadap lingkungan maupun korban yang telah jatuh akibat investasi tambang batu bara
dan pembangkit energi fosil di Sumatera Selatan secara khusus dan Pulau Sumatera segera
mempercepat transisi energi untuk menghindari kerusakan yang lebih besar dan
menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak.

Sampai dengan rilis ini dinaikkan, Di 7 PLTU batubara di Sumatera sebanyak 4.920 jiwa
sedang menanggung dampak polusi udara.

Koordinator Aksi
Arlan (+62 852-6733-6683)