Advokasi
P2LH Desak Menteri LHK Hentikan dan Tindak Aktivitas Ilegal dalam Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil 

P2LH Desak Menteri LHK Hentikan dan Tindak Aktivitas Ilegal dalam Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil 

Banda Aceh, 4 April 2023 – Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil merupakan salah satu rawa gambut yang menjadi habitat terbesar orangutan sumatera (pongo abelii) saat ini di Aceh. 

Rawa gambut ini ditunjuk sebagai Suaka Margasatwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 166/Kpts-II/1998 tanggal 26 Februari 1988, dengan luas ±102.500 (seratus dua ribu lima ratus) hektar yang meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil. 

Luasan SM Rawa Singkil ini telah beberapa kali berubah, terakhir diubah dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 580 tahun 2018, sehingga luasan SM Rawa Singkil tersisa menjadi 82.188,57 hektar. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. 

Meskipun SM Rawa Singkil merupakan kawasan suaka alam yang merupakan bagian dari kawasan konservasi, tidak menjadikan kawasan SM Rawa Singkil ini terlindungi layaknya kawasan konservasi. SM Rawa Singkil terus mengalami kerusakan akibat aktivitas illegal loging dan perambahan untuk alih fungsi lahan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. 

Aktivitas illegal ini telah berlangsung lama, namun menjadi massif pada tahun 2022. Berdasarkan data Yayasan HAkA, per periode 2022 SM Rawa Singkil kehilangan tutupan hutan sebanyak 716 hektar. 

Manager GIS Yayasan HAkA menyebutkan “berdasarkan pemantauan kami aktivitas konversi lahan yang masif di SM telah terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Kami memantau kondisi tutupan hutan di SM Rawa Singkil secara rutin setiap bulan. Sejak 2019-200, kehilangan tutupan hutan di SM Rawa Singkil terus meningkat setiap tahunnya. Selama tahun 2022 saja ada sekitar 716 hektar hutan yang hilang di SM Rawa Singkil. Angka ini bahkan lebih tinggi dibanding akumulasi 4 tahun sebelumnya. Aktivitas ini masih berlanjut di tahun 2023. di Januari – Februari 2023, SM Rawa Singkil juga masih mengalami kehilangan hutan seluas 134 hektar” 

Namun meskipun kegiatan ini telah berlangsung lama dan menjadi massif, belum terlihat adanya upaya yang dilakukan oleh pemangku kawasan untuk menghentikan dan menindak secara hukum aktivitas illegal di kawasan SM Rawa Singkil. 

Berdasarkan kondisi sebagaimana diuraikan di atas, Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) sudah beberapa kali menyampaikan pengaduan dan laporan terkait dengan aktivitas alih fungsi lahan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui situs Pengaduan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan di alamat https://pengaduan.menlhk.go.id/ dan laporan pada situs lapor.go.id. 

Pengaduan P2LH pada situs pengaduan.menlhk.go.id telah diverifikasi administratif pada tanggal 20 Januari 2023 dan mendapat tanggapan dari admin Dit. PPSALHK Kementerian LHK dengan keterangan “Dugaan perambahan dan illegal logging yang terjadi masuk ke dalam skala besar, sehingga pihak BPPHLHK Wilayah Sumatera meminta untuk dilakukan verifikasi lapangan bersama oleh tim dari Direktorat PPSALHK, BPPHLHK Wilayah Sumatera dan BKSDA Wilayah Aceh. Dan berdasarkan telaah yang telah dilakukan, pengaduan tersebut direkomendasikan untuk dilakukan verifikasi lapangan bersama oleh tim dari Direktorat PPSALHK, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah Aceh” namun sayangnya sampai Siaran Pers ini dibuat, P2LH belum mendapat pemberitahuan perkembangan selanjutnya. 

Kementerian harus segera turun tangan menghentikan dan melakukan tindakan hukum terhadap aktivitas illegal didalam SM Rawa Singkil ini. Jika aktivitas ini terus dibiarkan, maka ini akan dijadikan contoh untuk melakukan aktivitas illegal pada kawasan-kawasan yang lain, dan SM Rawa Singkil hanya akan tinggal sejarah. 

“kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera hentikan dan tidak tegas pelaku illegal dalam kawasan SM Rawa Singkil, atau SM Rawa Singkil hanya akan tinggal sejarah” 

P2LH juga telah membuat petisi pada situs change.org. untuk mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan agar menyelamatkan SM Rawa Singkil. Sampai siaran pers ini dibuat, petisi tersebut telah mendapat 1071 tandatangan. 

“kami juga telah membuat petisi untuk mendesak Menteri LHK untuk menyelamatkan SM Rawa Singkil. Petisi tersebut sudah mendapat 1071 tandatangan, dan kami mengajak kita semua untuk menandatangani petisi ini”.